Kodim Aceh Timur Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit dan Persit

    Kodim Aceh Timur Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit dan Persit
    Langsa - Bertempat di Aula serbaguna Kodim 0104/Aceh Timur pulahan Prajurit, PNS berseta anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXI Dim 0104 Rem 011 PD IM menerima penyuluhan Hukum dari Kumdam Iskandar Muda TW I TA. 2022, tepatnya di Jalan Jenderal Ahamad Yani, Desa Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

    Langsa - Bertempat di Aula serbaguna Kodim 0104/Aceh Timur pulahan Prajurit, PNS berseta anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXI Dim 0104 Rem 011 PD IM menerima penyuluhan Hukum dari Kumdam Iskandar Muda TW I TA. 2022, tepatnya di Jalan Jenderal Ahamad Yani, Desa Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Kamis (24/03/2022).

    Kegiatan penyuluhan ini Mengambil tema ”Dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Pemahaman Aturan-Aturan yang berlaku Bagi Parajut, PNS dan Persit”, kegiatan dihadiri oleh Dandim 0104/Atim yang diwakili oleh Pasi Pers Kapten Inf Kaoy, Ketua Persit KCK Cabang XXI Kodim 0104 Ny.Agus AlFauzi, Para Perwira Staf, Danramil Jajaran, Ketua Ranting Persit dan Pesonil Kodim, PNS beserta Anggota Persit.

    Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Agus Alfauzi, S.I.P., M.I.Pol melalui Pasi Pers Kapten Inf Kaoy dalam sambutannya mengatakan kami ucapan selamat datang kepada Tim penyuluhan Hukum dari Kumdam IM, kegiatan ini bertujuan untuk menggugah sadar hukum, guna meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum bagi Prajurit, PNS, dan Persit jajaran Kodim 0104/Aceh Timur.

    “Untuk itu, saya mengharapkan kepada seluruh prajurit maupun PNS Kodim 0104/Atim untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama agar dapat menambah wawasan serta terhindar dari pelanggaran sekecil apa pun, ” ujarnya.

    Selanjutnya Mayor Chk Agus Tanah Prima Harahap, S.H menyampaikan bahwa, materi penyuluhan yang disampaikan saat ini  adalah tentang UU ITE serta hukum Tindak Pidana, dengan maksud untuk memberikan pengetahuan  informasi elektronik, agar prajurit selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

    Misalnya, tentang (Pasal 27 s/d 37) menyebutkan beberapa perbuatan yang dilarang, antara lain mendistribusikan gambar atau konten yang tidak pantas, menyebarkan berita bohong (hoax), mengadu domba atau permusuhan, SARA, mencampuri progam orang lain, serta tidak boleh mengancam menakut-nakuti seseorang melalui SMS maupun media sosial yang lain.

    Karena itu adalah bukti otentik yang sah di UUD ITE yang berbunyi; setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum akan dikenakan sanksi, bahkan pidana penjara, “ terangnya.

    Dampak negatif media sosial dari segi hukum sangat banyak antara lain pornografi, kekejaman, serta penipuan, sehingga dengan adanya UU ITE para Prajurit diharapkan berhati-hati dan memahami secara benar perbedaan antara fakta dan opini untuk melindungi privasi keluarga dan rekan serta satuan.

    Selain itu, Kapten Chk Debbi Suradi Laga, S.sos, S.H selaku tim penyuluh juga menyampaikan materi tentang UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau illegal loging.

    Dalam penyuluhan itu juga tak ketinggalan pula mengenai Netralitas, bahwa TNI tidak boleh memfasilitasi berupa apapun dan tidak berpihak tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak manapun dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, “ tegasnya.

    Di akhir penyuluhan ia menambahkan, mengenai hukum dari KDRT, dalam pelanggaran hukum KDRT terbagi menjadi 4, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran dan semua itu ada hukumanya, “ pungkasnya.

    Sosialisasi Hukum
    Kusdiyono

    Kusdiyono

    Artikel Sebelumnya

    Sinegritas Dengan Perangkat Desa, Serda...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas TNI-Polri, Serda Suyono dan Briptu...

    Berita terkait